Profil

Tentang Kami

Disporapar Pamekasan

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, maka Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pamekasan mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pamekasan meyelenggaraan fungsi:

  1. Bidang Kepemudaan
  2. Bidang Olahraga Prestasi
  3. Bidang Olahraga Rekreasi
  4. Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Susunan Organisasi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pamekasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata adalah sebagai berikut:

Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:

Kepala Dinas.

Sekretariat, membawahi

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
  3. Sub Bagian Keuangan dan Aset


Bidang Kepemudaan, membawahi:

  1. Seksi Pengembangan dan Pembinaan Pemuda
  2. Seksi Kepemimpinan dan Kepeloporan
  3. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Kepemudaan

Bidang Olahraga Prestasi, membawahi:

  1. Seksi Pembinaan Olahraga Prestasi
  2. Seksi Pengembangan Olahraga Prestasi
  3. Seksi Sarana Prasarana Olahraga Prestasi

Bidang Olahraga Rekreasi, membawahi:

  1. Seksi Pembinaan Olahraga Rekreasi
  2. Seksi Pengembangan Olahraga Rekreasi
  3. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Tradisional

Bidang Pariwisata, membawahi:

  1. Seksi Pengembangan, Pemeliharaan Destinasi dan Industri Pariwisata
  2. Seksi Pemasaran dan Promosi Pariwisata
  3. Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya Pariwisata

Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan

Kelompok Jabatan Fungsional.