Profil

Tentang Kami

Disporapar Kab. Pamekasan

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, maka Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pamekasan mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pamekasan meyelenggaraan fungsi:

  1. Bidang Kepemudaan
  2. Bidang Olahraga Prestasi
  3. Bidang Olahraga Rekreasi
  4. Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Susunan Organisasi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pamekasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata adalah sebagai berikut:

Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:

Kepala Dinas.

Sekretariat, membawahi

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Kelompok Jabatan Fungsional3

Bidang Kepemudaan, membawahi:

  1. Kelompok Jabatan Fungsional
  2. Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Kelompok Jabatan Fungsional

Bidang Olahraga Prestasi, membawahi:

  1. Kelompok Jabatan Fungsional
  2. Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Kelompok Jabatan Fungsional

Bidang Olahraga Rekreasi, membawahi:

  1. Kelompok Jabatan Fungsional
  2. Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Kelompok Jabatan Fungsional

Bidang Pariwisata, membawahi:

  1. Kelompok Jabatan Fungsional
  2. Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Kelompok Jabatan Fungsional

Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan

Kelompok Jabatan Fungsional.