Kepemudaan

Bidang Kepemudaan sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di bidang Kepemudaan. Bidang kepemudaan membawahi; Seksi Pengembangan dan Pembinaan Pemuda, Seksi Kepemimpinan dan Kepeloporan, Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Kepemudaan.

Kepala Bidang Kepemudaan

Drs. Rusdin, M.Si

NIP. 196812081995031003

JF Penyuluh Sosial Ahli Muda

Purna tugas

NIP. 

JF Penyuluh Sosial Ahli Muda

Hasimuddin, S.Pd.,M.Pd

NIP. 196912121991041001

JF Penyuluh Sosial Ahli Muda

Purna tugas

NIP. 

Pekan Kepemudaan

Ajang silaturrahmi antar pemuda daerah yang dikemas dalam bentuk pameran kreatif dan berbagi kegiatan kepemudaan.

Pemuda Pelopor

Seleksi kepeloporan pemuda kabupaten yang memiliki kontribusi nyata bagi masyarakat di bidang pendikan, sosial, lingkungan.

Wirausaha Muda

Kegiatan pembinaan dan pemgembangan wisausaha muda dalam bentuk fasilitasi senimar dan pelatihan lintas sektor.

Pemuda KIPAN

Fasilitasi kegiata pemuda untuk pencegahan penggunaan narkoba di lingkungan masyarakat dan kelompok sosial khususnya pelajar.