1. Permohonan Informasi

2. Informasi Wajib Berkala

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata merupakan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pamekasan. Ruang lingkup tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata. [Selengkapnya]

  1. PERBUP Pamekasan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
  2. PERDA Kab. Pamekasan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025.
  3. PERBUP Pamekasan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pamekasan Tahun 2023-2024.
  4. PERDA Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selengkapnya Dokumen: Peraturan, Keputusan, Edaran klik disini!

  1. RKA DISPORAPAR Tahun 2025
  2. DPA DISPORAPAR Tahun 2025

3. Informasi Tersedia Setiap Saat

NO DATA
1 Struktur Organisasi Dinas
2 Informasi Layanan Kepemudaan
3 Informasi Layanan Olahraga Prestasi
4 Informasi Layanan Olahraga Rekreasi
5 Informasi Layanan Kepariwisataan
6 Informasi Kinerja dan Pegawai
7 Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
8 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
9 Dokumen SP-SOP
10 Dokumen Rencana Strategis
11 Dokumen Rencana Kerja
12 Dokumen RKA-DPA
13 Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN)
14 Rencana Aksi Daerah (RAD) Kepemudaan
15 Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten
16 Layanan Penyewaan Sarana Prasarana Olahraga
17 Layanan Instruktur Senam Gratis
18 Layanan Bahagia tanpa Gadgets
19 Informasi Destinasi dan Industri Pariwisata
20 Layanan Sambang Wisasta Edukasi Goverment (SWEET)

LKjIP Tahun 2024

4. Informasi Serta-merta

Seluruhnya tersedia di laman BERITA

Secara berkala ditayangkan di laman PENGUMUMAN

5. Informasi Dikecualikan

Merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia.