Rapat Internal Pengarahan Peningkatan Layanan Publik Bebas Korupsi

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (DISPORAPAR) Kabupaten Pamekasan gelar rapat internal khusus pengarahan dan evaluasi pencegahan tindak pidana korupsi di semua bentuk layanan dan kegiatan. Kamis pagi (24/09/2025) di ruang Sekretariat.

Rapat internal tersebut merupakan upaya menjaga komitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana pada 11 Juni yang lalu DISPORAPAR mendapatkan pelatihan langsung dari penyuluh antikorupsi Inspektorat Pamekasan.

Kegiatan tersebut juga didasari surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan tanggal 17 September 2025, nomor 700.1.2/408/432.200/2025 perihal Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi sebagai bentuk implementasi dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia nomor B/2110/KSP.00/70-73/03/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Pedoman Penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.

Mengingat surat di atas, Pimpinan DISPORAPAR yang diwakili Sekretaris memberikan pengarahan dalam bentuk rapat internal agar setiap layanan dan kegiatan terbebas dari korupsi. Pejabat struktural, fungsional, bendahara, an seluruh operator bidang baik yang berhubungan dengan layanan dan kegiatan administratif/keuangan berkumpul menyamakan visi pencegahan antikorupsi.

Salehoddin, Sekretaris Dinas memberikan pengarahan agar dalam memberikan layanan betul-betul maksimal kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang bersih bebas korupsi di Lingkungan DISPORAPAR.

Tidak hanya itu, Sekretaris juga berpesan agar berhati-hati dalam segala tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain dan nama baik instansi serta dapat menerapkan sikap ASN BERAKHLAK dalam segala bidang.

Sebagai bentuk umpan balik dari layanan, Ia juga mengarahkan agar publik dapat dilibatkan partisipasi dalam penilaian instansi, proaktif meminta masukan dan saran dari masyarakat melalui kolom survei, pengaduan yang disediakan.